Gambar Slide

Gambar Slide
Oleh: H. Andi Syamsu Alam (Tuada Uldilag)
- dikutip dari www.badilag.net -

PENDAHULUAN
Jika dipertanyakan, mengapa di Indonesia dipakai istilah ekonomi syariah dan bukan ekonomi Islam, hal itu mungkin bisa dijawab salah satu kemungkinannya adalah untuk menghilangkan persepsi bahwa sistim itu berlaku untuk orang Islam saja, padahal siapapun yang menjalankan prinsip-prinsip syariah di bidang ekonomi itu, tetap saja disebut ekonomi syariah.
Menurut Dr. Hari, salah seorang anggota DPR di Jakarta, ada Bank Syariah yang nasabahnya 2/3 dari kalangan China dan non muslim. Di Indonesia, hampir semua Bank, baik Bank Pemerintah maupun Swasta, membuka Bank dengan sistim syariah atau unit usaha syariah.
PRINSIP-PRINSIP EKONOMI SYARIAH
Menurut buku Hukum Ekonomi Syariah yang ditulis oleh Prof. Dr. H. Zainuddin Ali., MA., prinsip ekonomi syariah adalah sebagai berikut:
1. Siap menerima resiko (Al Kharj bid dhaman)
2. Tidak melakukan penimbunan
3. Tidak Monopoli
4. Pelarangan interes riba.
JENIS-JENIS EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
Menurut penjelasan pasal 49 Undang-undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, antara lain meliputi:
1. Bank Syariah
2. Lembaga Keuangan mikro syariah
3. Asuransi Syariah
4. Reasuransi Syariah
5. Reksadana Syariah
6. Obligasi Syariah dan surat berharga jangka menengah syariah
7. Sekuritas Syariah
8. Pembiayaan Syariah
9. Pegadaian Syariah
10. Dana Pensiun Syariah
11. Bisnis Syariah
SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Berdasarkan pasal 49 Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah adalah lembaga Peradilan Agama. Demikian pula ketentuan pasal 55 Undaang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bahwa yang berwenang menyelesaikan sengketa perbankan syariah adalah lembaga Peradilan Agaama, akan tetapi berdasarkan penjelasan pasal 55 Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dapat juga diselesaikan oleh lembaga Peradilan Umum atau Pengadilan Negeri.
Dengan demikian, khusus untuk sengketa perbaankan syariah, para pelaku di bidang perbankan syariah dapat memilih untuk membawa sengketanya ke lembaga Peradilan Agama atau lembaga Peradilan Umum atau Pengadilan Negeri. Hak untuk memilih forum seperti ini, sering disebut hak opsi.
KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PENGATURAN EKONOMI SYARIAH
Ketentuan-ketentuan yang diperpegangi dalam menjalankan perekonomian syariah di Indonesia di dasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional atau DSN. Khusus untuk perbankan syariah, fatwa DSN ini sudah banyak yang di adopsi menjadi PBI atau Peraturan Bank Indonesia.
Ekonomi Syariah di Indonesia berkembang sangat cepat, terutama di bidang Perbankan Syariah. Kegiatan berupa bisnis syariah sudah bermunculan dimana¬mana, seperti Hotel Syariah, Kolam Renang Syariah, Bengkel Syariah, Karaoke Syariah dan di Tarakan pada diskusi perekonomian syariah tahun 2010 yang lalu, ada yang mengusulkan supaya di bangun juga Supermarket Syariah.
KESIAPAN PERADILAN AGAMA
Pada tahun 2009, karena belum ada hukum materil yang diperpegangi oleh Hakim Peradilan Agama, maka telah diterbitkan Perma No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Menurut rencana tahun 2011 akan diterbitkan lagi Perma tentang Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah, sekarang panitianya sudah mulai bekerja dibawah pimpinan Hakim Agung Prof. DR. H. Abdul Manan., S.H., S.IP., M. Hum.
Untuk mendalami sistim ekonomi syariah yang diterapkan di Indonesia, para Hakim Peradilan Agama sudah mulai dilatih atau dididik secara bertahap. Beberapa Hakim Peradilan Agama dikirim untuk studi banding di Malaysia, Pakistan, Inggris Sudan dan Saudi Arabia.
Pada tahun 2010 kami mendapat bantuan dari Saudi Arabia untuk belajar di Universitas King Abdul Aziz selama 1 (satu) bulan sebanyak 40 orang Hakim Peradilan Agama yang mahir berbahasa Arab. Direncanakan pada tahun in (2011) akan dikirim lagi sebanyak 40 orang.
Tahun 2010 yang lalu atas kerjasama Ditjen Badilag (Badan Peradilan Agama) dengan pemerintah Sudan, dikirim sebanyak 7 orang hakim yang terpilih untuk belajar 2 (dua) minggu di Sudan. Menurut rencana Ditjen Badilag, tahun ini akan dikirim tim Mahkamah Agung Indonesia ke Sudan untuk menandatangani MOU kerjasama pelatihan Hakim Ekonomi Syariah.
Sejak tahun 2008 beberapa orang Hakim Peradilan Agama memenuhi jenjang pendidikan S.3 di berbagai perguruan tinggi di Indonesia dengan program ekonomi syariah.
Di Lingkungan Peradilan Agama (ULDILAG) sedang dipikirkan kemungkinan ke depan akan di terapkan sistim sertifikasi bagi Hakim Peradilan Agama yang dipercaya untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.
PENUTUP
Hakim Peradilan Agama di Indonesia, menurut data yang diperoleh dari Ditjen Badilag sekitar 3015 orang tersebar di seluruh Indonesia pada 343 Pengadilan Agama, 29 Pengadilan Tinggi Agama dan berpuncak kepada Mahkamah Agung di Jakarta. Penyelesaian kasasi dan PK berada pada Tim E sebanyak 6 (enam) orang Hakim Agung dan diusulkan tahun ini untuk ditambah 1 (satu) orang Hakim Agung perempuan dan 1 (satu) orang hakim Agung laki-laki, dengan demikian Tim E akan berjumlah 8 (delapan) orang.
Hakim perempuan di seluruh Indonesia, sekitar 34% dan keseluruhan perkara yang ditangani selama tahun 2010 sebanyak 377.230 perkara, diperkirakan tahun 2011 akan meningkat 400.000 lebih karena ada Posbakum, Prodeo dan Sidang Keliling. Perkara yang terbanyak adalah sengketa hukum keluarga ditambah dengan jinayah (pidana) di Aceh, pengangkatan anak dan ekonomi syariah.
Produk hakim dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan ada 3 (tiga) macam, yaitu:
1) Putusan
2) Penetapan
3) Akta perdamaian
Putusan ialah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (kontentius).
Penetapan ialah juga pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka bentuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan (voluntair)
Akta perdamaian ialah akta yang dibuat oleh hakim yang berisi hasil musyawarah antara para pihak dalam sengketa kebendaan untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.
Dilihat dari segi fungsinya dalam mengakhiri perkara ada 2 (dua) macam, yaitu:
Putusan akhir
Putusan sela
Kemudian jika dilihat dari segi hadir tidaknya para pihak pada saat putusan dijatuhkan, ada 3 (tiga) macam, yaitu:
Putusan gugur
Putusan verstek
Putusan kontradiktoir
Jika dilihat dari segi isinya terhadap gugatan / perkara ada dua macam, yaitu positif dan negative, yang dapat dirinci menjadi empat macam:
Tidak menerima gugatan penggugat
Menolak gugatan penggugat seluruhnya
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak/ tidak menerima selebihnya
Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
Dan jika dilihat dari segi sifatnya terhadap akibat hukum yang ditimbulkan maka ada 3 (tiga) macam, yaitu:
Diklaratoir
Konstitutif
Kondemnatoir
Untuk mengenal lebih jelas macam-macam putusan ini dapat diuraikan sebagai berikut:
Putusan akhir
Ialah putusan yang mengakhiri pemeriksaan di persidangan, baik yang melalui semua tahap pemeriksaan maupun yang tidak menempuh semua tahap pemeriksaan. Putusan yang dijatuhkan sebelum sampai tahap akhir dari tahap-tahap pemeriksaan, yaitu: putusan gugur, putusan verstek yang tidak diajukan verzet, putusan tidak menerima, putusan yang mengatakan pengadilan agama tidak berwenang memeriksa.
Semua itu belum menempuh tahap-tahap pemeriksaan secara keseluruhan melainkan baru pada tahap awal saja. Semua putusan akhir dapat dimintakan banding, kecuali undang-undang menentukan lain.
Putusan sela
ialah putusan yang dijatuhkan masih dalam proses pemeriksaan perkara dengan tujuan untuk memperlancar jalannya pemeriksaan. Putusan sela tidak mengakhiri pemeriksaan, tetapi akan berpengaruh terhadap arah dan jalannya pemeriksaan. Putusan sela dibuat seperti putusan biasa, tetapi tidak dibuat secara terpisah melainkan ditulis di dalam berita acara persidangan saja. Putusan sela harus diucapkan di depan sidang terbuka untuk umum serta ditanda tangani oleh majelis hakim dan panitera yang turut bersidang. Putusan ini selalu tunduk pada putusan akhir, karena tidak berdiri sendiri dan akhirnya akan dipertimbangkan pula pada putusan akhir.
Putusan sela tidak dapat dimintakan banding kecuali bersama-sama dengan putusan akhir (pasal 201 R.Bg / pasal 9 ayat (1) UU No. 20/1947). Para pihak dapat meminta, supaya kepadanya diberisalinan yang sah dari putusan itu dengan biaya sendiri. Hal-hal yang menurut hukum acara perdata memerlukan putusan sela, antara lain:
a. Tentang pemeriksaan prodeo
b. Tentang pemeriksaan eksepsi tidak berwenang
c. Tentang sumpah supletoir
d. Tentang sumpah decisoir
e. Tentang sumpah penaksir
f. Tentang gugat provisional
g. Tentang gugat insidentil
Mengenal beberapa nama putusan sela, yaitu:
a) Putusan Praeparatoir, yaitu putusan sela yang merupakan persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruh terhadap pokok perkara atau putusan akhir.
b) Putusan interlocutoir, yaitu putusan sela yang isinya memerintahkan pembuktian.
c) Putusan insidentil, yaitu putusan sela yang berhubungan dengan incident, yakni peristiwa yang untuk sementara menghentikan pemeriksaan tetapi belum berhubungan dengan pokok perkara.
d) Putusan provisional, yaitu putusan sela yang menjawab gugat provisional.
Putusan gugur (pasal 124 HIR / pasal 148 R.Bg)
Ialah putusan yang menyatakan bahwa gugatan / permohonan gugur karena penggugat/pemohon tidak hadir.
Putusan verstek (pasal 125 HIR / 149 R.Bg)
Ialah putusan yang dijatuhkan karena tergugat/termohon tidak hadir meskipun telah dipanggil secara resmi. Putusan verstek dapat dijatuhkan apabila telah dipenuhi syarat-syaratnya, yaitu:
- Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut.
- Tergugat tidak hadir dalam sidang dan tidak mewakilkan kepada orang lain serta tidak ternyata pula bahwa ketidakhadirannya itu karena sesuatu alasan yang sah.
- Tergugat tidak mengajukan tangkisan/eksepsi mengenai kewenangan.
- Penggugat hadir di persidangan.
- Penggugat mohon keputusan.
Putusan kontradiktoir
Ialah putusan akhir yang pada saat dijatuhkan / diucapkan dalam sidang tidak dihadiri salah satu pihak atau para pihak. Dalam pemeriksaan / putusan kontradiktoir disyaratkan bahwa baik penggugat maupun tergugat pernah hadir dalam sidang. Terhadap putusan kontradiktoir dapat dimintakan banding.


Putusan tidak menerima
Yaitu putusan hakim yang menyatakan bahwa hakim “tidak menerima gugatan penggugat / permohonan pemohon” atau dengan kata lain “gugatan penggugat / permohonan pemohon tidak diterima”, karena gugatan / permohonan tidak memenuhi syarat hukum, baik secara formil maupun materiil.
Putusan menolak gugatan penggugat
Yaitu putusan akhir yang dijatuhkan setelah menempuh semua tahap pemeriksaan, dimana ternyata dalil-dalil gugat tidak terbukti. Putusan ini termasuk putusan negative.
Putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak / tidak menerima selebihnya.
Putusan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
Putusan diklaratoir
Yaitu putusan yang hanya menyatakan suatu keadaan tertentu sebagai suatu keadaan yang resmi menurut hukum. Semua perkara voluntair diselesaikan dengan putusan diklaratoir dalam bentuk “penetapan” atau “besciking”. Putusan ini biasa berbunyi “Menyatakan”. Putusan ini juga tidak memerlukan eksekusi.
Putusan konstitutif
Yaitu suatu putusan yang menciptakan / menimbulkan keadaan hukum baru, berbeda dengan keadaan hukum sebelumnya. Putusan konstitutif selalu berkenaan dengan status hukum seseorang atau hubungan keperdataan satu sama lain. Putusan konstitutif biasa berbunyi “menetapkan” atau memakai kalimat lain bersifat aktif dan bertalian langsung dengan pokok perkara, sedangkan keadaan hukum baru tersebut dimulai sejak saat putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Putusan kondemnatoir
Yaitu putusan yang bersifat menghukum kepada salah satu pihak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu atau menyerahkan sesuatu pada pihak lawan, untuk memenuhi prestasi. Putusan ini terdapat pada perkara kontentius, dan memerlukan eksekusi.
Apabila pihak terhukum tidak dapat memenuhi / melaksanakan putusan dengan sukarela, maka atas permohonan penggugat, putusan dapat dilaksanakan dengan paksa oleh pengadilan yang memutusnya.
Putusan kondemnatoir dapat berupa penghukuman untuk:
a. Menyerahkan suatu barang
b. Membayar sejumlah uang
c. Melakukan suatu perbuatan tertentu
d. Menghentikan suatu perbuatan / keadaan
e. Mengosongkan tanah / rumah.
Cipt : Amirullah Arsyad

Ingin Ku Lukiskan Hati
Indahnya Dunia Ini
Bila Kau Ada Di Sampingku

Ingin Ku Peluk Dirimu
Tuangkan Rindu Di Hati
Biar Kau Turut Merasai

Reff) Tapi Kau telah menjauh
Tinggalkan Duka Laraku
Sungguh Kejam Dirimu
Meninggalkanku

Haruskah Aku Berlari
Mengejar Bayang-bayangmu
Merengkuh Semua Impianku

Ingin Ku Ulang Kembali
Semua kenangan Indahku
Tentang Cinta Kita Berdua
(Back To Reff)

Galery Video

Waktu Saat Ini

Jadwal Sholat

Rangkin FIFA

www.amrulgunper82.blogspot.com. Diberdayakan oleh Blogger.

Sahabatku

Sosok Hukum

Sosok Hukum
Justice Maybe Blind But It Can See In The Dark

PERSSIN ISL

Live Terbeken FM

Berita Lain

Kalender

About Me

Foto Saya
Amirullah Arsyad
Lahir di Sinjai tanggal 7 Juli 1982, putra ke 5 dari 7 orang bersaudara pasangan M. Arsyad Bakry dan St. Hasnah Gani (alm), riwayat pendidikan dimulai dari SD Negeri 183 Sinjai (1994,kemudian mengembara menimba ilmu di kampung tetangga, Madrasah I'dadiyyah DDI Mangkoso (1995), MTS DDI Mangkoso (1998), MA DDI Mangkoso (2001), STAI DDI Mangkoso (2006), dan saat ini sedang menyelesaikan pendidikan pada program Pascasarjana UMI Makassar konsentrasi Hukum Perdata. Jenjang karir mulai tahun 2007 (CPNS/Cakim) pada PA Jeneponto, kemudian tahun 2010 diangkat menjadi Hakim di PA Bitung, Sulut. Semasa Aliyah sampai S1 dia aktip di Organisasi daerah asal santri ORDAS IKSAGO, KUMSASIN, disamping juga aktip di Organisasi kemahasiswaan. Motto : jabatan bukanlah cita-cita, tetapi hanya alat untuk meraih cita-cita, cita-cita yang sejati adalah kembali ke kampung asal di SURGA
Lihat profil lengkapku