Gambar Slide

Gambar Slide
(Makalah ini disampaikan pada kegiatan Yustisial PA Bitung tanggal 11 Juni 2012) Pengertian Reconventie (Belanda); Reconvention (Inggris) dalam kamus hukum berarti Gugatan balasan. Yaitu dalam halnya seseorang mendapat gugatan, ia pun berhak memasukkan atau gugatan balasan atau gugatan melawan. Dasar Hukum Pasal 132 huruf a dan b HIR/Pasal 157 dan 158 Rbg dan Rv 244-247 Syarat formal rekonpensi:  Rekonpensi diajukan bersama-sama dalam tahap jawab-menjawab sebelum tahap pembuktian;  Rekonpensi diajukan terhadap Penggugat inpersona (Penggugat pribadi) ;  Rekonpensi hanya mengenai sengketa kebendaan, kecuali sengketa yang diatur dalam hukum keluarga;  Rekonpensi tidak boleh diajukan dalam perkara perlawanan atas pelaksaan putusan;  Rekonpensi tidak boleh diajukan dalam tingkat banding;  Rekonpensi harus diajukan kepada pengadilan yang berwenang;  Pokok gugatan rekonpensi harus memiliki kaitan erat dengan gugatan pokok konpensi; Syarat materil rekonpensi :  Rekonpensi harus memuat alasan yang dibenarkan menurut hukum; Formulasi gugat rekonpensi sama halnya dengan konpensi (Yahya Harahap) Perubahan rekonpensi :  Perubahan rekonpensi dapat dilakukan sebelum ada jawaban dari pihak Tergugat rekonpensi;  Perubahan rekonpensi dapat dilakukan setelah ada jawaban dari Tergugat rekonpensi jika Tergugat rekonpensi menyetujui perubahan tersebut;  Majelis dapat memberikan petunjuk atas kekurangan gugatan rekonpensi yang memerlukan perbaikan;  Perubahan rekonpensi tidak boleh mengenai kejadian materil, menambah petitum; Ketentuan untuk kemungkinan mengajukan gugatan rekonpensi : 1. Pihak penggugat rekonpensi adalah pihak yang berwenang untuk bertindak dalam dalam hukum 2. Para pihaknya sama. Larangan Batasan atau larangan dalam mengajukan rekonpensi atau gugatan balik [Ps. 132a (1) HIR dan 157 RBg] : 1. Penggugat dalam kualitas berbeda, yaitu jika Penggugat dalam gugat asal (konpensi) mengenai sifat, sedangkan gugat balasan itu mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya. Ex. P dalam Konpensi sbg Pimpinan perusahaan, dan dalam Rekonpensi sbg pribadi P) 2. Pengadilan yang mengadili konpensi tidak berwenang memeriksa gugatan rekonpensi. Ex. P menggugat cerai T suamix, T gugat balik P untu bayar utang (utang-piutang kew. PN) 3. Dalam perkara perselisihan yang berhubungan dengan pelaksanaan putusan. Ex. Hakim perintahkan T laksanakan putusan (menyerahkan sawah ke P), T gugat balik P membayar utang pd pihak ke tiga. Gugat balik ini ditolak krn sudah diputus tinggal dilaksanakan). Pembatasan waktu mengajukan syarat gugat rekonveksi Peraturan HIR psl 132 ( b) : harus diajukan bersama sama dengan surat jawaban  Praktek Pengadilan : bahwa sebelum surat pembuktian masih dimungkinkan mengajukann gugat rekonpensi selama belum diadakan pembuktian (Buku II/Put MA No. 239 K/Sip/1968.  Menurut Yahya adiwinata : hal itu diserahkan kepada hakimnya saja. Literatur lainnya  Hanya boleh dalam tingkat pertama  Harus bersama sama dengan gugat asal Keuntungan gugat rekonpensi : 1. Menghemat ongkos perkara 2. Mempermudah pemeriksaan 3. Mempercepat penyelesaian sengketa 4. Menghindarkan putusan yang saling bertentangan Apa saja /perkara apa yang bisa direkonpensi?  Perkara yang dapat dikumulasi secara objektif dengan ketentuan Kaidah, gugatan rekonpensi hanya mengenai sengketa kebendaan kecuali sengketa yang diatur dalam hukum keluarga Ex. Ps. 86 UU No 7 tahun 1989 Ayat (1) : Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan Harta Bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah keputusan perceraian menperoleh kekuatan hukum tetap Diluar dari ketentuan diatas tentang rekonpensi/kumulasi HB dg lainnya, penulis berpendapat bahwa sudah saatnya sengketa Harta Bersama dipisahkan (displit) dengan sengketa perceraian. Karena dengan penggabungan HB baik melalui rekonpensi maupun kumulasi, aparat pengadilan agama tanpa sadar sering melakukan penundaan keadilan yang seharusnya dapat dinikmati para pihak saat ini hanya karena hal yang bersifat prosedural, dan menunda keadilan sama dengan menolak keadilan. Beberapa alasannya adalah : 1. UU yang memungkinkan sengketa perceraian dan HB dapat diperiksa bersama-sama menggunakan kata ‘dapat’ yang secara bahasa berarti tidak harus,boleh, dan secara yuridis tidak bermakna inperatif (keharusan) 2. Hukum acara pemeriksaan perceraian dan HB mempunyai cara yang berbeda terutama dari segi terbuka dan tertutupnya persidangan, sengketa perceraian harus dinyatakan tertutup sedang perkara harta benda harus terbuka. Dalam praktik sering perceraian sudah clear tapi dalam HB masih ada replik duplik yang berdampak pada biaya perkara dan tentunya melanggar asas pemeriksaan sederhana, cepat dan biaya ringan. 3. Pengadilan sering dijadikan upaya terakhir bagi pihak u/ memperoleh statusnya yang baru karena tidak menemukan kebahagiaan sehingga perceraian di pengadilan sebenarnya hanya yang ingin memperoleh ‘legalisasi’ perpisahan karena kenyataanya hati kedua pihak telah pecah. Karena itu mereka seharusnya sudah menikmati keadilan dengan status barunya tetapi tertunda karena sengketa HB. 4. Pemisahan sengketa perceraian dengan HB akan memperbanyak perkara non cerai, sehingga kesan dan label pengadilan agama sebagai pengadilan ‘cinta’ dapat dieliminasi. Harapannya, sinisme terhadap kemampuan hakim peradilan agama yang hanya mampu mengurusi perceraian segera terhapus. - - - Demikian semoga bermanfaat - - -
KATA PENGANTAR Segala puji hanya milik Allah, Dialah al-Hakam (hakim), Dialah yang sesungguhnya al-Qadhi (pengadil) karena Dialah al-Adl yang Maha Adil, kita segenap ‘kaum’ yang berprofesi sebagai hakim, suatu profesi yang dipundaknya digantungkan harapan menyampaikan keadilan bagi pencari keadilan, sepantasnya hanya memohon kitanya diberikan sebagian dari sifat al Adl-Nya agar mampu menunaikan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil Tuhan di dunia memberikan keadilan bagi masyarakat, shalawat dan salam semoga tercurah pada baginda Rasulullah al Amin, keteladanan rasulullah yang melekat pada diri Beliau yang semasa kecilnya telah digelari al Amin atau yang dipercaya, semoga keteladanan beliau dapat ikuti sehinga profesi hakim kita pun patut mendapatkan kepercayaan bagi pencari keadilan ditengah carut marutnya perseoalan hukum dan penegakan hukum di Negara kita dewasa ini. Tugas hakim yang secara eksplisit tercatat dalam pasal 54 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, bahwa tugas hakim adalah memeriksa mengadili dan memutus perkara. Namun apakah cukup sekedar memeriksa, mengadili dan memutus perkara saja? Kiranya tak cukup, karena butuh penerapan hukum acara yang baik disertai penggunaan estetika pengololaan atau konsep putusan yang bijak untuk memenuhi criteria tersebut serta memenuhi ketiga tujuan hukum, keadilan, kemanfataan dan kepastian hukum. Dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, maka tugas hakim dapat disimpulkan dalam tiga kolompok yaitu konstatir, kualifisir dan konstituir. Putusan yang merupakan mahkota hakim, dan inti dari mahkota itu adalah pertimbangan hukumnya. Maka seyogyanya putusan hakim terutama pertimbangan hukumnya harus mencerminkan nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum yang terangkum dalam konstatir, kualifisir dan konstituir putusan. Putusan hakim yang dibuat berdasarkan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah bentuk pertanggungjawaban hakim atas tugas dan tanggung jawab mengadili suatu perkara. Pertanggungjawabannya terutama kepada Tuhan, lalu kepada percari keadilan dan tentunya kepada masyarakat, oleh karena itu putusan yang baik adalah putusan yang berargumentatif atau mempunyai argument yang tinggi. Dalam arti konkrit bahwa seorang hakim tanpa perlu menjelaskan isi dan maksud putusannya, namun cukup dengan membaca putusannya maka orang lain bahkan orang awam tanpa pemahaman hukum sekalipun mengerti dan faham sejelas-jelasnya isi kandungan putusan dan maksud yang terkandung didalamnya. Semua itu hanya dimungkinkan jika putusan berargumentatif dengan disertai estetika penyusunan yang baik (tahsiniah). Putusan berargumentatif bukan hanya dasar hukumnya yang kuat tetapi juga ditentukan oleh tahsiniahnya. Buku ini mencoba menguraikan teknik penyusunan putusan berargumentatif disertai estetika (tahsiniah) penyusunan. Sungguhpun persoalan tahsiniah bisa dikatakan relatif (tergantung pada penilaian masing-masing individu), namun teknik penyusunan putusan yang dipaparkan dalam buku ini bukan hanya mudah dalam pembuatannya, tetapi juga mudah difahami pembacanya bahkan oleh orang yang awan dalam pengetahuan hukum sekalipun. Penyusun bermaksud menjadikan buku ini sebagai tambahan penbendaharaan pengetahuan hukum, namun sungguhpun demikian penyusun menyadari sebagai manusia biasa tempat khilaf dan salah masih terdapat kesalahan disana sini dalam penyusunan buku ini maka sumbangsih pemikiran untuk perbaikan kedepannya sangat kami harapkan, wassalam.

Galery Video

Waktu Saat Ini

Jadwal Sholat

Rangkin FIFA

www.amrulgunper82.blogspot.com. Diberdayakan oleh Blogger.

Sahabatku

Sosok Hukum

Sosok Hukum
Justice Maybe Blind But It Can See In The Dark

PERSSIN ISL

Live Terbeken FM

Berita Lain

Kalender

About Me

Foto Saya
Amirullah Arsyad
Lahir di Sinjai tanggal 7 Juli 1982, putra ke 5 dari 7 orang bersaudara pasangan M. Arsyad Bakry dan St. Hasnah Gani (alm), riwayat pendidikan dimulai dari SD Negeri 183 Sinjai (1994,kemudian mengembara menimba ilmu di kampung tetangga, Madrasah I'dadiyyah DDI Mangkoso (1995), MTS DDI Mangkoso (1998), MA DDI Mangkoso (2001), STAI DDI Mangkoso (2006), dan saat ini sedang menyelesaikan pendidikan pada program Pascasarjana UMI Makassar konsentrasi Hukum Perdata. Jenjang karir mulai tahun 2007 (CPNS/Cakim) pada PA Jeneponto, kemudian tahun 2010 diangkat menjadi Hakim di PA Bitung, Sulut. Semasa Aliyah sampai S1 dia aktip di Organisasi daerah asal santri ORDAS IKSAGO, KUMSASIN, disamping juga aktip di Organisasi kemahasiswaan. Motto : jabatan bukanlah cita-cita, tetapi hanya alat untuk meraih cita-cita, cita-cita yang sejati adalah kembali ke kampung asal di SURGA
Lihat profil lengkapku