KATA PENGANTAR
Segala puji hanya milik Allah, Dialah al-Hakam (hakim), Dialah yang sesungguhnya al-Qadhi (pengadil) karena Dialah al-Adl yang Maha Adil, kita segenap ‘kaum’ yang berprofesi sebagai hakim, suatu profesi yang dipundaknya digantungkan harapan menyampaikan keadilan bagi pencari keadilan, sepantasnya hanya memohon kitanya diberikan sebagian dari sifat al Adl-Nya agar mampu menunaikan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil Tuhan di dunia memberikan keadilan bagi masyarakat, shalawat dan salam semoga tercurah pada baginda Rasulullah al Amin, keteladanan rasulullah yang melekat pada diri Beliau yang semasa kecilnya telah digelari al Amin atau yang dipercaya, semoga keteladanan beliau dapat ikuti sehinga profesi hakim kita pun patut mendapatkan kepercayaan bagi pencari keadilan ditengah carut marutnya perseoalan hukum dan penegakan hukum di Negara kita dewasa ini.
Tugas hakim yang secara eksplisit tercatat dalam pasal 54 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, bahwa tugas hakim adalah memeriksa mengadili dan memutus perkara. Namun apakah cukup sekedar memeriksa, mengadili dan memutus perkara saja? Kiranya tak cukup, karena butuh penerapan hukum acara yang baik disertai penggunaan estetika pengololaan atau konsep putusan yang bijak untuk memenuhi criteria tersebut serta memenuhi ketiga tujuan hukum, keadilan, kemanfataan dan kepastian hukum. Dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, maka tugas hakim dapat disimpulkan dalam tiga kolompok yaitu konstatir, kualifisir dan konstituir.
Putusan yang merupakan mahkota hakim, dan inti dari mahkota itu adalah pertimbangan hukumnya. Maka seyogyanya putusan hakim terutama pertimbangan hukumnya harus mencerminkan nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum yang terangkum dalam konstatir, kualifisir dan konstituir putusan. Putusan hakim yang dibuat berdasarkan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah bentuk pertanggungjawaban hakim atas tugas dan tanggung jawab mengadili suatu perkara. Pertanggungjawabannya terutama kepada Tuhan, lalu kepada percari keadilan dan tentunya kepada masyarakat, oleh karena itu putusan yang baik adalah putusan yang berargumentatif atau mempunyai argument yang tinggi. Dalam arti konkrit bahwa seorang hakim tanpa perlu menjelaskan isi dan maksud putusannya, namun cukup dengan membaca putusannya maka orang lain bahkan orang awam tanpa pemahaman hukum sekalipun mengerti dan faham sejelas-jelasnya isi kandungan putusan dan maksud yang terkandung didalamnya. Semua itu hanya dimungkinkan jika putusan berargumentatif dengan disertai estetika penyusunan yang baik (tahsiniah). Putusan berargumentatif bukan hanya dasar hukumnya yang kuat tetapi juga ditentukan oleh tahsiniahnya.
Buku ini mencoba menguraikan teknik penyusunan putusan berargumentatif disertai estetika (tahsiniah) penyusunan. Sungguhpun persoalan tahsiniah bisa dikatakan relatif (tergantung pada penilaian masing-masing individu), namun teknik penyusunan putusan yang dipaparkan dalam buku ini bukan hanya mudah dalam pembuatannya, tetapi juga mudah difahami pembacanya bahkan oleh orang yang awan dalam pengetahuan hukum sekalipun. Penyusun bermaksud menjadikan buku ini sebagai tambahan penbendaharaan pengetahuan hukum, namun sungguhpun demikian penyusun menyadari sebagai manusia biasa tempat khilaf dan salah masih terdapat kesalahan disana sini dalam penyusunan buku ini maka sumbangsih pemikiran untuk perbaikan kedepannya sangat kami harapkan, wassalam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Galery Video
Waktu Saat Ini
Link Almamater
Link Silarurahim
Hiburan
Jadwal Sholat
Rangkin FIFA
www.amrulgunper82.blogspot.com. Diberdayakan oleh Blogger.
Sahabatku
Sosok Hukum
Live Terbeken FM
Berita Lain
-
TUGAS POKOK HAKIM ( Makalah Pembinaan Hakim ) Yang harus dilakukan para Hakim terkait dengan tugas pokok : A. Menerima, memeriksa dan mengad...
-
Nalar dan Wahyu Filsafat dan Agama berbicara tentang hal yang sama, yaitu manusia dan dunianya. Apabila yang satu membawa kebenaran yang be...
-
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Gugatan perwakilan kelompok atau yang lebih dikenal dengan istilah class action yakni merupakan su...
-
Produk hakim dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan ada 3 (tiga) macam, yaitu: 1) Putusan 2) Penetapan 3) Akta perdamaian Putusan...
-
Sebuah legenda beredar dari kaki Gunung Karampuang , Kabupaten Sinjai , Sulswesi Selatan. Legenda tentang seorang manusia sakti bernama ...
-
(Dikutip dari www.bambangoke.com) Install IDM 5.19 tadi, setelah selesai maka akan muncul peringatan Internet Download Manager has been Reg...
-
(penulis : ITA) 1. Mr. Palomar Tokoh yang dibuat oleh Calvino tentang Mr. Palomar adalah orang yang mencari ‘kunci untuk menguas...
-
Kompilasi Hukum Islam dan UU Perlindungan Anak (Kajian Terhadap Permasalahan Itsbat Nikah/Itsbat Poligami) Amirullah Arsyad Pe...
-
( Dikutip dari Justitia Blog oleh Alie ) John Austin memberikan defenisi hukum sebagai “peraturan yang diadakan untuk memberikan bimb...
-
INDAHNYA PERSAHABATAN ( Catatan ini ku persembahkan buat sahabatku Rusmin Saleh dan Arsyad Beddu Lele 0 Tak pernah terfikirkan sebelumny...
Kalender
About Me
- Amirullah Arsyad
- Lahir di Sinjai tanggal 7 Juli 1982, putra ke 5 dari 7 orang bersaudara pasangan M. Arsyad Bakry dan St. Hasnah Gani (alm), riwayat pendidikan dimulai dari SD Negeri 183 Sinjai (1994,kemudian mengembara menimba ilmu di kampung tetangga, Madrasah I'dadiyyah DDI Mangkoso (1995), MTS DDI Mangkoso (1998), MA DDI Mangkoso (2001), STAI DDI Mangkoso (2006), dan saat ini sedang menyelesaikan pendidikan pada program Pascasarjana UMI Makassar konsentrasi Hukum Perdata. Jenjang karir mulai tahun 2007 (CPNS/Cakim) pada PA Jeneponto, kemudian tahun 2010 diangkat menjadi Hakim di PA Bitung, Sulut. Semasa Aliyah sampai S1 dia aktip di Organisasi daerah asal santri ORDAS IKSAGO, KUMSASIN, disamping juga aktip di Organisasi kemahasiswaan. Motto : jabatan bukanlah cita-cita, tetapi hanya alat untuk meraih cita-cita, cita-cita yang sejati adalah kembali ke kampung asal di SURGA
0 komentar:
Posting Komentar